Warga membayar pajak usai terjaring razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 18 Oktober 2024. Penertiban yang digelar oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim bersama Satlantas Polresta Samarinda, Jasa Raharja hingga Polisi Militer TNI AD itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
GOOTO.COM, Jakarta - Perusahaan otomotif meminta Pemerintah Aceh menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setelah pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2025.
"Jadi NJKB itu bisa diubah atau disesuaikan karena memang ranahnya Gubernur," kata Operation Manager PT Dunia Barusa, Azhar di Banda Aceh, Jumat.
Azhar menyampaikan jika pajak opsen diberlakukan maka akan terjadi kenaikan harga mobil. Untuk mobil dengan harga Rp 300 juta naik Rp 18 juta. Lalu, mobil seharga Rp 500-Rp 700 juta juga bisa naik hingga Rp30 juta.
Kondisi ini, kata dia, membuat banyak pelanggan sudah menunda membeli karena dinilai bakal terjadi kenaikan harga pada awal tahun 2025 nanti.
Karena itu, para pengusaha mobil Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dapat mencarikan solusi terhadap masalah tersebut, sehingga harga mobil nantinya bisa tetap sama dengan tahun ini.
"Kita sudah menyurati Pemerintah Aceh dan DPRA. dan Alhamdulillah akhirnya sudah bisa bertemu langsung dengan Pak Gubernur Aceh. Sedang dilakukan kajian," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam bisnis ini terdapat tiga komponen pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
"Tetapi, dalam hal ini, komponen yang dapat disesuaikan oleh Gubernur Aceh adalah NJKB. Hasil pertemuan mereka, Pemerintah Aceh sudah menampung aspirasi mereka dan sedang menyiapkan drafnya," kata Azhar.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyampaikan telah memahami aspirasi dari para pengusaha otomotif di Aceh, dan berusaha mencarikan solusi terbaik.
"Kami memahami aspirasi dari para usaha kendaraan. Saya sudah berhitung untuk turunkan berapa. Ada penurunan besaran keringanan yang kita konsep," kata Safrizal ZA
Sebagai informasi, Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada 5 Januari 2025 sebesar 66 persen.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Khusus untuk kendaraan, terdapat dua jenis pajak yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pilihan Editor: Kaleidoskop 2024: 7 Momen Tak Terlupakan di Ajang Balap
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto