Pemutihan Pajak Jakarta Masih Berlaku sampai 31 Desember 2024
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 30 Desember 2024 19:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerah pertama di Jakarta masih berlaku hingga akhir Desember 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karenanya, bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk mengurusnya sebelum 31 Desember 2024. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama. 

- Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak. 

- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pilihan Editor: Kaleidoskop 2024: 7 Momen Tak Terlupakan di Ajang Balap

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi