Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif baru pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Nantinya pajak progresif akan naik daripada ketentuan sebelumnya.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Tarif baru pajak kendaraan itu bakal diberlakukan mulai pekan depan, tepatnya 5 Januari 2025.
Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Adapun dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan pajak kendaraan bermotor berlaku progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Berikut ketentuan baru pajak progresif sesuai Perda No. 1 Tahun 2024:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Sedangkan, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto