Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
GOOTO.COM, Jakarta - Polisi memberikan dispensasi untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis saat libur Tahun Baru 1 Januari 2025. Kelonggaran tersebut diberikan karena Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup.
"Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025," tulis bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.
Melalui keterangan yang sama, pemilik kendaraan yang SIM-nya mati di tanggal-tanggal yang telah disebutkan, bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru hingga Jumat, 3 Januari 2025.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," kata TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu para pemegang SIM juga diharapkan tidak lupa membawa syarat saat melakukan perpanjang, sebagai berikut:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto