AION Indonesia meluncurkan Hyptec HT pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2024. AION Indonesia memperkenalkan HYPTEC HT, SUV listrik mewah dan cerdas di bawah naungan merek HYPTEC. Mobil listrik ini menawarkan dua varian, Premium dan Ultra yakni dengan Pintu Gull Wing dari HYPTEC HT diluncurkan di Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2024. TEMPO/Tony Hartawan
GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. PMK 131 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku per 1 Januari 2025.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan bagi barang-barang mewah. Dalam kategori barang mewah ini, ada jenis kendaraan bermotor yang tetap dikenakan kenaikan PPN ini.
Mengacu pada Pasal 2 Ayat 3 PMK tersebut, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah," kata Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip Gooto pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025.
Kendaraan yang kena PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam aturan itu, rata-rata semua model mobil dikenakan tarif PPnBM, namun dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. Bahkan, untuk segmen mobil LCGC pun tetap kena PPnBM sebesar tiga persen.
Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto