Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
GOOTO.COM, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara, baik pengendara motor maupun mobil. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Lantas, mengapa SIM ini tidak berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM ini harus diperpanjang lima tahun sekali karena berdasarkan atas keterampilan pengendara yang harus diuji setiap lima tahun.
"SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara. Kemudian, dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya, sehingga memberikan data koreksi kepada kepolisian," kata Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2025.
Aan mengungkapkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup ini telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Kepolisian pun mengacu pada keputusan tersebut.
Kemudian, Aan juga menjelaskan bahwa SIM yang berlaku saat ini akan diberlakukan sistem poin, yang jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, poin itu akan terpotong. Apabila poin itu sudah maksimal, maka pengendara wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin, kemudian terpotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," ucapnya.
Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto