Simak Kategori Mobil dan Motor yang Terdampak PPN 12 Persen
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 4 Januari 2025 11:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2024. Mobil ini juga dilengkapi dengan sistem keamanan aktif Smart Assist, mulai dari 19 fungsi keselamatan aktif, fungsi peringatan dan pengereman terhadap potensi tabrakan yang mendukung mode malam hari, pendeteksi pejalan kaki, hingga fungsi pendeteksi rambu lalu lintas untuk memberikan peringatan maximum speed dan stop. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kendaraan bermotor masuk ke dalam golongan barang mewah yang terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal tersebut seperti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Sri Mulyani melalui tayangan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 3 Januari 2025.

Perlu dipahami bahwa ada beberapa kriteria dari mobil dan motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Lebih rinci, dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM dengan tarif:

a. 15 persen;

b. 20 persen;

c. 25 persen;

d. 40 persen.

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenakan PPnBM dengan tarif:

a. 40 persen;

b. 50 persen;

c. 60 persen;

d. 70 persen.

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau

b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Kemudian, dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;

b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;

c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi