Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
GOOTO.COM, Jakarta - Memasuki tahun 2025, biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tidak mengalami perubahan. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa biaya penerbitan SIM untuk setiap golongannya sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya yang tercantum di atas hanya untuk pengujian penerbitan SIM saja, belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut bisa saja berbeda di setiap daerah.
Pembuatan SIM baru dapat dilakukan secara daring maupun luring. Untuk pembuatan daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store, sementara untuk pembuatan secara luring bisa langsung datang ke loket pelayanan SIM dengan membawa syarat-syarat pembuatan SIM baru.
Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto