Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar diskon pajak kendaraan.Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, ada dua program diskon pajak kendaraan yang diberikan untuk tiga bulan ini.
Diskon itu berlaku untuk pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berikut rincian diskon pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jawa Tengah:
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94 persen
2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70 persen.
Program ini berlaku selama tiga bulan mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Di sisi lain, opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.
Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto