Pemprov Jawa Timur: Pajak Kendaraan Tidak Naik Meski Ada Opsen
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 7 Januari 2025 19:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Opsen pajak resmi berlaku mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan aturan tersebut, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang tertuang, sementara opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ditetapkan sebesar 66 persen.

Adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025, meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui unggahan akun Instagram @jatimpemprov. Akun resmi itu juga menyebutkan bahwa sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga dipastikan tidak ada kenaikan atas pengenaan PKB dan BBNKB walaupun ada opsen PKB dan opsen BBNKB,” tulis unggahan tersebut.

Kebijakan ini diklaim untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak kendaraan bermotor menjadi:

- Tarif PKB Kepemilikan pertama atas nama pribadi turun dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen.

- Tarif PKB Progresif berlaku atas kepemilikan kedua dan seterusnya berdasarkan NIK atau nama dan alamat yang sama

- Tarif BBNKB Penyerahan pertama (BBN-I) turun dari 12,5 persen menjadi 12 persen.

- BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya (BBN-II) digratiskan.

Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi