Simak Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 8 Januari 2025 09:00 WIB
Pramuniaga memberikan informasi dan harga mobil baru kepada calon pembelidi Dealer Honda Pradana Sawangan, Depok, Jawa Barat, 7 Januari 2025. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor akan memberatkan sektor industri otomotif. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beleid tersebut, total ada tujuh jenis pajak yang dibebankan kepada pengguna kendaraan bermotor, yakni PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan biaya admin tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Dengan pembaruan ini, bagian lembar belakang STNK atau surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) akan ditambahkan dua kolom baru. 

Cara Hitung Opsen Pajak

Mengacu pada Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan masing-masing 66 persen. Opsen dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.

  • Opsen PKB

Melansir Antara, opsen PKB dihitung dengan menambahkan persentase kenaikkan pada pajak PKB awal. Dengan demikian, rumus dari opsen PKB, yaitu 66 persen dikalikan dengan PKB awal.

Contoh, PKB kendaraan sebesar Rp 500.000, perhitungannya sebagai berikut:

- PKB awal: Rp 500.000- Opsen PKB: 66 persen x PKB awal= 66 persen x Rp 500.000= Rp 330.000- Tarif PKB total: opsen PKB + PKB awal= Rp 500.000 + Rp 330.000= Rp 830.000.

Jadi, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan tarif PKB total sebesar Rp 830.000.

  • Opsen BBNKB

Penghitungan opsen BBNKB juga sama dengan opsen PKB. Tarif BBNKB ditetapkan berdasarkan peraturan masing-masing provinsi yang bersangkutan.

Contoh, nilai jual kendaraan bermotor (NJKP) mobil baru off the road dari dealer di Jakarta Rp 200 juta. Maka, total BBNKB yang dikenakan adalah sebagai berikut:

- NJKP: Rp 200 juta

- BBNKB awal: 10 persen x NJKP (berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB)= 10 persen x Rp 200 juta= Rp 20 juta. Kalau mobil bekas dikalikan dengan 1 persen.

- Opsen BBNKB: 66 persen x BBNKB awal= 66 persen x Rp 20 juta= Rp 13,2 juta.

- Tarif BBNKB total: opsen BBNKB + BBNKB awal= Rp 13,2 juta + Rp 20 juta= Rp 33,2 juta.

Jadi, pemilik kendaraan harus membayar tarif BBNKB total sebesar Rp 33,2 juta.

Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi