Ada Opsen Pajak Tahun Ini, Hyundai Tunggu Aturan Jelas
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 9 Januari 2025 19:00 WIB
Hyundai Logo
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025. Menanggapi kebijakan baru itu, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) berharap pemerintah mengeluarkan detail aturan dari opsen pajak ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau kami secara pelaku industri melihat bahwa government regulation yang tadinya awalnya masih abu-abu, sekarang sudah mulai menunjukkan titik terang. Jadi kami harapkan untuk secepatnya aturan tersebut bisa dikeluarkan sehingga dari situ pemain atau pelaku industri bisa langsung mengimplementasikan dengan cepat," kata Chief Operating Officer PT HMID Fransiscus Soerjopranoto saat ditemui di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Fransiscus memprediksi pasar otomotif di tahun ini cenderung akan turun karena masih ada ketidakpastian terkait kebijakan yang diberlakukan pemerintah. Namun, Frans mengatakan sudah ada kabar pemerintah menyiapkan langkah antisipasi dampak dari opsen pajak dan kenaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

"Isunya kami lihat ada Kementerian Dalam Negeri itu mengeluarkan imbauan masing-masing Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) untuk bisa meminimalisasi impact dari opsen tax. Jadi itu kira-kira pemerintah dengan imbauan tadi sangat positif," ucapnya.

Untuk diketahui, penerapan opsen pajak ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam beleid tersebut, total ada tujuh jenis pajak yang dibebankan kepada pengguna kendaraan bermotor, yakni PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan biaya admin tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Dengan pembaruan ini, bagian lembar belakang STNK atau surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) akan ditambahkan dua kolom baru. 

Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi