Memahamai Asuransi TPL Kendaraan Bermotor yang Rencananya Berlaku Tahun Ini
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Minggu, 12 Januari 2025 15:00 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Populix meluncurkan laporan terbaru berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan”. Laporan ini mengungkapkan kurangnya pemahaman publik serta berbagai kesalahan persepsi terkait rencana program wajib asuransi Third Party Liability (TPL).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan ini didapatkan dari survei kepada lebih dari 1.000 responden, dengan mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah ke atas dengan sebagian besar berpendapatan bulanan hingga Rp 5 juta.

Selain wacana kenaikan PPN, wacana wajib asuransi TPL juga sempat disampaikan oleh pemerintah pertengahan tahun lalu. Program ini adalah amanat Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian.

Apabila nantinya program ini jadi diberlakukan, seluruh kendaraan bermotor konvensional dan bertenaga listrik, wajib memiliki asuransi TPL.

“Sayangnya, dari seluruh responden yang 95 persennya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini," ucap Indah Tanip, VP of Research Populix dalam keterangan resminya.

Penilaian ini didasari oleh jumlah jawaban benar terhadap 11 pertanyaan dasar tentang program wajib asuransi TPL. Apabila diteliti lebih lanjut, pada dasarnya publik sudah memiliki pengetahuan yang baik terkait rencana pemberlakuan, kepesertaan, juga denda ketidakpatuhan terhadap program ini.

Akan tetapi mayoritas masih belum benar-benar paham apa yang dimaksud dengan asuransi Third Party Liability ini, khususnya siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL.

Asuransi Third Party Liability adalah salah satu jenis asuransi untuk kendaraan bermotor. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara.

Termasuk juga biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan. Berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri.

Tak kurang dari 70 persen responden Populix menekankan pentingnya kampanye dari pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi ini.

Selain itu, saat ditanya metode komunikasi paling efektif, mayoritas responden menyatakan kampanye di media sosial (68 persen) dan iklan di media massa (66 persen) merupakan langkah paling efektif, disusul program edukasi di sekolah dan universitas (54 persen) kemudian melalui seminar dan workshop (39 persen).

Pilihan Editor: Mobil Listrik Buatan Honda dan Sony Dijual Rp 1,4 M, Unit Dikirim Tahun Depan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi