Sistem Tilang Poin: Sering Bikin Pelanggaran, SIM Bisa Dicabut
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 15 Januari 2025 10:00 WIB
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap memberlakukan sistem tilang poin di tahun ini. Mekanismenya, pemilik SIM memiliki 12 poin selama satu tahun dan akan berkurang bila melakukan pelanggaran lalu lintas, bahkan SIM bisa dicabut jika poin habis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem tilang poin ini diberi nama Traffic Attitude Record Report. Sistem baru ini bertujuan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

"Januari akan berlaku Traffic Attitude Record, sesuai dengan regulasi yang ada, Perpol yang diberlakukan, Merrit Point System artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya," ucap Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Rabu, 15 Januari 2025.

Terkait sistem pengurangan poinnya, Aan mengatakan bahwa jumlah poin yang dikurangi bergantung dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pelanggaran tersebut nantinya akan diakumulasi hingga totalnya 12 poin.

"Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," ucapnya.

Bila 12 poin yang dimiliki pengendara habis dalam periode satu tahun karena pelanggaran lalu lintas, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang (buat baru). Kalau tadi yang tabrak lari itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata Aan.

Porli juga menyiapkan sistem terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK.

Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, poin juga akan dikurangi.

Pilihan Editor: Buntut Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Petugas Patwal Mobil RI 36 Ditindak

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi