Kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan bakal dilelang oleh Pemkab Mukomuko. (Dok Antara)
GOOTO.COM, Jakarta - Sebanyak 92 unit kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu bakal dilelang. Kendaraan dinas itu terdiri dari 60 unit motor dinas dan 32 mobil dinas yang sudah tidak digunakan untuk operasional atau digudangkan.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2025 bakal melakukan lelang kendaraan dinas tersebut.
"Sebanyak 92 unit kendaraan dinas daerah yang akan dilelang dalam tahun 2025 terdiri atas 60 kendaraan roda dua dan 32 kendaraan roda empat," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses pengumpulan kendaraan dinas daerah. Lalu, usulan dari pengguna kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dirangkum dan fisik sudah disampaikan kepada bidang aset BKD.
Selanjutnya, menunggu persetujuan kepala daerah untuk penilaian dan penjualan kendaraan dinas daerah tersebut. Ia mengatakan, lelang kendaraan dinas daerah ini sesuai dengan regulasi, lalu instansinya juga berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait dengan penjualan dan lelang kendaraan dinas daerah ini ada dua, yakni penjualan tanpa lelang dan penjualan dengan cara lelang. Penjualan tanpa leleng itu khusus bekas kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko dan kepala daerah yang berjumlah sekitar empat unit.
Empat mobil dinas yang dijual tanpa lelang itu, terdiri dari dua mobil dinas mantan Ketua DPRD Mukomuko dan dua mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Terkait dengan penjualan tanpa lelang dua mobil dinas Wakil Ketua I dan II DPRD Mukomuko, ia mengatakan, instansinya sudah bersurat ke Kemendagri terkait penjualan dua kendaraan dinas tanpa lelang.
Penjualan tanpa lelang mobil dinas itu terancam tidak bisa dilakukan karena CC (cubicle centimeter) dua mobil dinas itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pilihan Editor: Menjajal Yamaha Aerox Alpha di Sirkuit Sentul, Bertenaga dan Stabil
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto