Catat Jadwal One Way di Puncak Bogor saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 24 Januari 2025 06:00 WIB
Kepadatan kendaraan menuju jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Mei 2024. Polres Bogor melakukan rekayasa sistem satu arah atau one way dari Jakarta menuju Puncak akibat kepadatan di jalur menuju Puncak, Bogor, karena banyaknya warga memanfaatkan libur panjang akhir pekan, cuti bersama yang bertepatan dengan hari Raya Waisak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan. Pengaturan lalu lintas akan dilakukan selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan bahwa pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan ini meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Salah satu wilayah pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini adalah Puncak Bogor.

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," kata Yani, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Jumat, 24 Januari 2025.

Bagi masyarakat yang hendak menuju Puncak Bogor, ada pemberlakukan contra flow di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi dari arah Ciawi (KM 44 - KM 46). Rekayasa lalin itu berlaku dari 25 Januari sampai 1 Februari 2025 pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

Selanjutnya, contra flow di arah Jakarta (KM 21 - KM 8), yang berlaku mulai 26 hingga 29 Januari 2025 pukul 12.00 19.00 WIB. Kemudian, berlanjut pada 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB.

Khusus untuk rekayasa lalu lintas satu arah atau one way, akan diberlakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.

DICKY KURNIAWAN | YUDONO YANUAR | TEMPO.CO

Pilihan Editor: Sambut Tahun Baru 2025, Wuling Gelar Pameran di Mall Kelapa Gading 3

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi