Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
GOOTO.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), melalui pesan WhatsApp (WA). Langkah ini menjadi terobosan baru kepolisian agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran tilang.
"Surat tilang ini akan dikirimkan langsung melalui akun WhatsApp resmi ETLE Ditlantas PMJ 0878-1717-4000," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Sabtu, 25 Januari 2025.
Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan tilang elektronik ini juga dikirimkan melalui email. Notifikasi pelanggaran lalu lintas akan dikirim secara digital menggunakan aplikasi Cakra Presisi. Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi masyarakat yang tidak melakukan klarifikasi atau mengabaikan surat tilang yang dikirimkan via WA ini, maka nomor polisi kendaraan bisa diblokir. Ini akan berdampak terhadap proses pengurusan STNK di kantor Samsat.
Pemblokiran ini diberlakukan guna memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. Dengan mekanisme tersebut, kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Untuk diketahui, surat pemberitahuan tilang ETLE melalui WhatsApp ini mulai berlaku per Januari 2025. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan efisiensi proses tilang dan meminimalkan hambatan administratif.
Pilihan Editor: MotoGP 2025: Gresini Racing Pamerkan Livery dan Pembalap Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto