Motor baru MForce di Jakarta Fair 2024. (Gooto/Erwan Hartawan)
GOOTO.COM, Jakarta - Pembelian kendaraan bermotor roda dua atau motor baru tidak terlepas dari pengenaan pajak. Besaran pajak yang dibayar pun bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.
Setidaknya ada tujuh jenis pajak yang harus ditanggung pembeli ketika membeli motor baru di tahun 2025. Berikut rinciannya, dilansir dari laman Tempo.co pada hari ini, Kamis, 30 Januari 2025:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kendaraan yang menjadi objek PKB wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif PKB ditetapkan paling tinggi sebesar 1,2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama. Sementara, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif maksimal sebesar 6 persen.
Bagi daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB bagi pemilik pertama ditetapkan maksimum 2 persen. Sementara untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, warisan, hibah, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Objek dari BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Tarif BBNKB ini ditetapkan maksimum 12 persen. Sementara, untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 20 persen.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sepeda motor juga berpotensi dikenai PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara, tarif PPN yang berlaku sebelumnya, sejak 1 April 2022 hingga 31 Desember 2023 adalah sebesar 11 persen.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM ini dibebankan pada motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc. Untuk motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, dikenai PPnBM sebesar 60 persen, sedang motor bermesin di atas 500 cc dikenai tarif sebesar 95 persen.
5. Opsen PKB
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang dan dipungut bersamaan dengan PKB. Besaran tarif opsen PKB tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
6. Opsen BBNKB
Pemerintah juga membebankan Opsen BBNKB untuk motor, yang besarannya juga sama, yakni 66 persen, yang dihitung dari besaran pajak terutang dan dipungut bersamaan dengan BBNKB.
7. Biaya Administrasi Lain
Tidak hanya pajak, konsumen motor baru juga dibebankan beberapa biaya administrasi seperti pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Tarif penerbitan TNKB motor sebesar Rp 60 ribu per pasang.
Selain itu, ada juga biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) untuk motor baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan perpanjangan sebesar Rp 100.000 per lima tahun. Kemudian, ada biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu per tahun dan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebesar Rp 225 ribu untuk kendaraan baru atau ganti kepemilikan.
DICKY KURNIAWAN | MELYNDA DWI PUSPITA | TEMPO.CO
Pilihan Editor: Cerita Sopir Taksi Xanh SM: Sistem Bagi Hasil hingga Orderan Masih Sepi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto