Fatwa MUI: Orang Kaya Haram Beli BBM Pertalite
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 10 Februari 2025 10:00 WIB
Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah mulai melakukan pembatasan penyaluran BBM Subsidi jenis Pertalite yang hanya bisa dibeli menggunakan QR Code. Demi membantu kebijakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa perihal pembelian BBM Pertalite.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dalam situs resmi MUI, Senin, 10 Februari 2025, disebutkan bahwa hukum orang kaya mengonsumsi gas 3 Kg dan pertalite bersubsidi adalah haram. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah.

Kiai Miftah menambahkan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tambah Kiai Miftah. 

Fatwa haram tersebut diklaim oleh MUI dengan beberapa pertimbangan. Pertama adalah melanggar prinsip keadilan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90: Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.

Kemudian, Kiai Miftah menjelaskan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Lalu yang kedua dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa). Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tutup dia.

Pilihan Editor: Franco Morbidelli Tercepat di Hari Ke-2 Tes MotoGP, Marc Marquez Ke-14

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi