![](https://statik.tempo.co/data/2024/03/04/id_1284635/1284635_720.jpg)
Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
GOOTO.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan selama 14 hari sejak 10 Februari 2025. Polisi akan mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di jalanan.
Operasi Keselamatan tersebut berlangsung sampai dengan 23 Februari 2025. Agenda itu disampaikan Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat melakukan pengecekan jalur di KM 92 Tol Cipularang, Jawa Barat.
Kakorlantas menyebut sasaran dari operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan pengguna. Dengan harapan pengguna jalan betul-betul tertib berlalulintas.
Nantinya, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 diharapkan dapat dilanjutkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat dalam momen arus mudik-balik Libur Lebaran nanti.
“Maka dari itu dari Operasi Keselamatan lalu lintas targetnya adalah salah satunya adalah orang bagaimana pengguna jalan itu tertib lalu lintas," kata Brigjen Pol Agus Suryonugroho di situs resmi Polri.
"Demikian juga jalan kemarin kita sudah survei ada jalan yang berlubang, ada jalan yang perlu diperbaiki, ada berapa ruas tol sedang dalam perbaikan, dan sebagainya termasuk juga kendaraan kendaraan berkelamatan termasuk juga barang dan tempat-tempat yang nanti tujuan pengguna jalan sini bagian daripada target operasi sementara,” tambahnya.
Terakhir, Kakorlantas berharap agar masyarakat selalu menaati peraturan lalu lintas, agar senantiasa menjadi pribadi yang berkeselamatan selama di jalan.
Berikut 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar:
1. Penggunaan helm tidak SNI
2. Melawan arus
3. Penggunaan HP saat berkendara
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
5. Melebihi batas kecepatan
6. Berkendara di bawah umur
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
8. Balap liar
9. Boncengan lebih dari satu orang
10. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
11. Menerobos lampu merah.
Pilihan Editor: Promo Wuling di Februari 2025, Ada Grand Prize BinguoEV
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto