Usulan Luhut untuk Hidupkan BBM Satu Harga, Subsidi Dihapus di 2027
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 24 Februari 2025 07:00 WIB
Ki-Ka. Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Tohir memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/ Imam Sukamto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar menghidupkan kembali kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga. Dirinya memberikan sinyal bahwa subsidi BBM akan dihapuskan pada 2027.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya sampaikan kepada Presiden tentang ini, mungkin dalam waktu dua tahun kita bisa mencapai satu harga. Tidak ada lagi subsidi untuk material seperti bahan bakar minyak, solar, atau apa pun," kata Luhut dalam acara Economic Outlook 2025, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 24 Februari 2025.

Luhut menilai subsidi ini nantinya akan diberikan langsung kepada rakyat yang memang membutuhkan. Subsidi ini hanya untuk orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi.

"Jadi menurut saya, itu yang terbaik. Kita bisa menghemat miliaran dan miliaran dolar lagi," ujarnya.

Dalam acara Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth, Luhut mengatakan bahwa pemerintah memiliki ambisi besar untuk menggantikan bahan bakar fosil dengan bioetanol. Salah satu skenario yang dipertimbangkan adalah mencampurkan etanol dengan Pertalite sebagai bahan bakar alternatif. Ia menyatakan bahwa pada akhirnya, Indonesia akan menggunakan bioetanol sebagai sumber energi utama.

Sebagai langkah nyata, pemerintah telah mulai mengembangkan lahan tebu di Papua dengan luas sekitar dua juta hektare. Selain tebu, menurut Luhut, sumber bahan baku bioetanol lainnya dapat dimanfaatkan adalah jagung dan rumput laut.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Pembentukan satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 April 2024.

DICKY KURNIAWAN | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | TEMPO.CO

Pilihan Editor: Dongfeng Perkenalkan 3 Truk untuk Pasar Indonesia, Simak Modelnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi