
Sejumlah kendraan melintasi jalan tol Cililitan, Kramat Jati,Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara A melarang angkutan barang melintas di jalan tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 selama arus mudik Lebaran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
"Pembatasan dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo, dikutip dari Tempo.co.
Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, angkutan sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ucap Budi.
Berikut ruas jalan tol dan non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:
Jalan Tol
- Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan
- Jakarta - Banten
- Jakarta
- Jakarta dan Jawa Barat
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
Jalan Non-Tol
- Provinsi Sumatra Utara
- Jambi dan Sumatra Barat
- Jambi - Sumatra Selatan - Lampung
- Jakarta - Banten
- Jakarta - Jawa Barat - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon -Brebes
- Jawa Tengah - Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah.
DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU | TEMPO.CO
Pilihan Editor: 3 Hal Sepele Ini Bisa Bikin Kantong Pengendara Motor Tekor
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto