Zurich Syariah Hadirkan Asuransi Kendaraan Mulai Rp 3.000
Reporter: Gooto.com
Editor: Rafif Rahedian
Minggu, 23 Maret 2025 14:00 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - PT Zurich General Takaful (Zurich Syariah) Indonesia memperluas jangkauan perlindungan kendaraan bermotor melalui asuransi mikro Mobilite Syariah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap tingkat mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkat saat periode Lebaran 2025.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Industri kendaraan bermotor di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, terutama menjelang periode libur Lebaran di mana mobilitas masyarakat meningkat signifikan,” kata Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara.

Sementara itu, Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak mengatakan bahwa asuransi kendaraan bermotor menjadi salah satu kontributor terbesar dalam jumlah pendapatan perusahaan secara keseluruhan.

Zurich Syariah mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 15 persen, sedangkan asuransi kendaraan bermotor mengalami kenaikan lebih dari 10 persen di tahun sebelumnya. 

Bahkan pendapatan kontribusi bruto perusahaan asuransi syariah tersebut berhasil mencatatkan pertumbuhan hingga 30 persen di segmen kendaraan bermotor pada Februari 2025.

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan perlindungan kendaraan yang lebih inklusif melalui produk asuransi mikro dengan manfaat yang lebih spesifik sesuai kebutuhan nasabah,” jelas Hilman.

Zurich Syariah menawarkan berbagai layanan pada asuransi kendaraan bermotor, seperti santunan kehilangan kendaraan, santunan kecelakaan diri, dan santunan tanggung jawab pihak ketiga untuk kendaraan beserta pengendaranya.

Beberapa manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan biaya premi mulai Rp 15.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua. 

“Melalui Inisiatif ini, Zurich Syariah berharap dapat semakin mendorong inklusi keuangan di indonesia, terutama yang berbasis syariah. Selain itu, kami juga berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kendaraan bermotor, terutama saat menghadapi perjalanan jarak jauh, seperti mudik lebaran,” tambah Hilman.

Zurich Syariah mengaku menggunakan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dalam mengelola asuransi kendaraan bermotor.

RIFQI DHEVA ZA’IM| ERWAN HARTAWAN

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Argentina: Marc Marquez Juara, Bagnaia Gagal Podium

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi