
Wajib pajak antre melakukan cek fisik kendaraan bermotor di kantor Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan dimulai pada 10 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program pemutihan pajak tersebut merupakan kado istimewa untuk masyarakat Banten dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 H.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri dan kami ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” ujar Andra dilansir dalam laman resmi Samsat.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Sama dengan yang telah dilakukan Pemprov Jabar dan Jateng, wajib pajak hanya membayar pajak untuk tahun 2025 saja, sedangkan tunggakan pajak dan denda tahun 2024 dan sebelumnya dihapus seluruhnya.
"Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan," tambah Andra.
Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, diharapkan tidak ada lagi tunggakan pajak yang membebani masyarakat. Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut ulasannya:
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) :
- KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja),
- STNK Asli,
- BPKB Asli,
- Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).
Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP Asli dan STNK Asli.
Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet dan lain-lain.
Pilihan Editor: Catat Sejarah, Mario Aji Finis 10 Besar di Moto2 Amerika 2025
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto