Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 11 April 2025 11:00 WIB
Wajib pajak antre di bagian verifikasi cek fisik kendaraan bermotor di kantor Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Banten resmi memulai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai Kamis, 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam beleidnya, pemutihan berlaku untuk dua kelompok wajib pajak, yaitu pembebasan atas dan sanksi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar PKB sejak 2024 atau sebelumnya, yang melakukan pembayaran pajak dengan masa pajak 2025-2026.

Namun, perlu dicatat kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Banten:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.

- KTP yang sesuai dengan nama pada STNK.

- Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus bagi yang membayar pajak lima tahunan).

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda yang biasanya terakumulasi akibat tunggakan pajak. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.

Pemutihan pajak kendaraan di Banten menambah sederet Provinsi yang melaksanakan kegiatan serupa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Aceh, Kepulauan Riau, hingga Bali.

Sehubungan dengan itu, sejumlah persiapan yang dilakukan mencakup teknis pelayanan yang akan diterapkan di masing-masing UPT, seperti ketersediaan personel, jumlah loket, dan pusat informasi. 

Pilihan Editor: Mudik Bogor-Semarang Pakai Toyota Yaris Cross Hybrid, Tak Pegal dan Irit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi