
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
GOOTO.COM, Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah video di sosial media Instagram yang menampilkan sopir ambulans berkomentar harus tetap berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menghindari penilangan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sekarang mah kita ikutin aturan saja walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien. Lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda," kata sopir ambulans dalam video tersebut, sebagaimana dikutip Gooto.
Kemudian, ada juga ungkapan dari sopir ambulans yang sama di video tersebut. "Ikuti aturan lalu lintas yang enggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang, lagi bawa pasien, tilang elektronik enggak jelas sekarang di Indonesia," ucap sopir tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang ETLE.
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," kata Ojo, dikutip dari situs berita Antara.
Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans yang kena ETLE, untuk mengajukan sanggahan. Ojo menjamin proses sanggahan ini berjalan transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan.
Kepolisian mengimbau seluruh instansi pelayanan kesehatan ataupun operator ambulans, untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," ucap Ojo.
Ojo menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif. Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak.
"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata dia menjelaskan.
Kendati demikian, kepolisian tetap memprioritaskan ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya dalam Pasal 134 dan 135. "Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," ujar Ojo memungkasi.
Pilihan Editor: Mudik Bogor-Semarang Pakai Toyota Yaris Cross Hybrid, Tak Pegal dan Irit
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto