Jangan Sembarangan, Striping Motor Ternyata Ada Aturannya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Minggu, 13 April 2025 07:00 WIB
Astra Honda Motor menyegarkan tampilan Honda Vario eSP dengan striping baru, 27 November 2017. Dok. AHM.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Striping adah proses penempelan atau pengecatan pola, gambar, atau desain tertentu pada bodi motor. Biasanya, striping dilakukan untuk memberikan tampilan yang lebih menarik dan personal pada kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Striping sering digunakan sebagai elemen bawaan pabrik pada motor standar, tetapi banyak pemilik kendaraan yang menggantinya dengan desain custom agar terlihat lebih unik.

Meski hanya untuk kosmetika semata, namun striping motor ini memiliki aturan resminya. Ada beberapa aturan terkait penggunaan striping motor di Indonesia, dilansir dari laman Suzuki Indonesia pada hari ini, Minggu, 13 April 2025. Berikut ulasannya:

1. Tidak Mengubah Identitas Kendaraan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 31 ayat 1, disebutkan bahwa warna kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.

Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.

2. Registrasi Ulang jika Mengubah Warna

Jika ingin mengubah warna mayoritas bodi motor menggunakan cutting sticker atau metode lain, maka diwajibkan melakukan registrasi ulang di Samsat agar data pada STNK diperbarui sesuai kondisi terbaru kendaraan.

3. Sanksi Pelanggaran

Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, maka pengendara bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua bulan, sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.

4. Pengecualian

Pemasangan striping dalam skala kecil atau variasi tertentu yang tidak mengubah warna mayoritas masih diperbolehkan tanpa perlu registrasi ulang. Namun, pemilik tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Striping yang digunakan harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Bahan yang digunakan untuk striping harus aman dan tidak mengganggu fungsi kendaraan.

Pilihan Editor: Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polisi Bilang Begini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi