Aturan Tak Jelas, LCGC Habiskan BBM Bersubsidi  
Reporter: Tempo.co
Editor: Fery Firmansyah
Minggu, 23 Maret 2014 11:09 WIB
Toyota Astra Group memperkenalkan mobil terbarunya yang murah dan ramah lingkungan tersebut yaitu Toyota Agya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, Jakarta, (24/9). Mobil ini dijual dengan kisaran harga 100 juta rupiah. TEMPO/Subekti
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah untuk mengevaluasi program mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) mendapat dukungan. Peneliti ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, mengatakan tidak jelasnya aturan penggunaan bahan bakar untuk LCGC membuat bengkak subsidi. (Baca: Subsidi BBM Tekor, Mobil Murah Dievaluasi).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selama ini terus menjadi pertanyaan, apakah LCGC menggunakan bahan bakar subsidi atau tidak, seperti yang dijanjikan pemerintah," katanya kepada Tempo. (Baca juga: Ahok: Memperin Bohongi Menkeu).

Menurut Latif, konsep awal kebijakan LCGC adalah menekan subsidi bahan bakar dan mendorong penggunaan biofuel yang ramah lingkungan. Namun, karena tidak ada aturan mengenai penggunaan bahan bakar LCGC, para pemilik mobil murah ini cenderung memilih komoditas bersubsidi. "Bagi mereka, hal ini cukup rasional. Karena itu, hal semacam ini tidak bisa mengandalkan kesadaran masyarakat," ujarnya.

Evaluasi program LCGC diutarakan Menteri Keuangan Chatib Basri pada akhir pekan ketiga Maret 2014. Chatib mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian untuk meninjau efektivitas penggunaan bahan bakar nonsubsidi dalam program mobil murah tersebut. "Saya concern pada masalah subsidi bahan bakar. Kami berharap LCGC mengkonsumsi BBM nonsubsidi," katanya. (Baca: DPR: Mobil Murah Jangan Bebani Anggaran Negara).

Program LCGC diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Melalui program tersebut, produsen mobil murah mendapatkan fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). (Baca: 2019, Mobil Murah Wajib Seratus Persen Komponen Lokal).

Namun ada spesifikasi khusus dalam mobil tersebut yang harus dipenuhi, yakni kapasitas mesin sekitar 980-1.200 cc, konsumsi bahan bakar paling sedikit 20 kilometer per liter, dan menggunakan merek Indonesia. Selain itu, mobil yang masuk skema LCGC diharapkan mengkonsumsi bahan bakar nonsubsidi. Namun tidak ada aturan yang melarang LCGC untuk mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita TerpopulerSindir Jokowi Lagi, Prabowo: Kau Pembohong, Maling   Video Ical-Duo Zalianty Diambil Sekitar 2010-2011 Mega Beberkan Alasannya Pilih Jokowi Jokowi: Saya itu Ndeso, Miskin Koneksi

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi