Beberapa orang melihat mobil yang dipajang di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Senin (6/8). ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor pada Desember 2014. Nantinya, pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya dipatok sebesar 2 hingga 10 persen. (Baca: Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Naik)
Menanggapi hal ini, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan kenaikan pajak progresif tidak akan berdampak pada penjualan mobil baru. "Selama pajak bagi mobil pertama tidak tinggi, maka tidak ada masalah," kata dia kepada Tempo, Kamis, 13 November 2014.
Menurut Jongkie, konsumen yang paling sensitif dengan kenaikan pajak adalah pemilik kendaraan pertama. Dengan demikian, penjualan mobil baru atau bekas akan turun jika pajak kendaraan pertama naik cukup besar.
Namun jika kenaikan pajak yang cukup besar hanya berlaku bagi kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, penjualan mobil tidak akan terpengaruh. Sebab, kata Jongkie, pemilik mobil kedua atau ketiga adalah orang kaya yang relatif tidak rentan dengan kenaikan pajak, "Sehingga, berapa pun kenaikan pajaknya, niat mereka untuk membeli mobil tidak akan terganggu. " tuturnya.
Desember mendatang, pemerintah Jakarta akan menaikkan pajak progresif bagi kendaraan motor pribadi. Untuk kendaraan pertama, pemerintah menaikkan pajak dari 1,5 persen nilai jual kendaraan menjadi 2 persen. Untuk kendaraan kedua, naik dari 2 persen menjadi 4 persen. Kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Sedangkan pajak kendaraan keempat dan seterusnya naik dari 4 persen menjadi 10 persen.
GANGSAR PARIKESIT
Berita TerpopulerMenteri Susi Disemprot NelayanJusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda Pembubaran FPI, Polri Siap Bersaksi di Pengadilan