Ilustrasi. edupics.com
TEMPO.CO, Bandung - Jaminan keselamatan kendaraan di Indonesia dinilai belum seketat di Malaysia. Negeri jiran itu telah memiliki undang-undang yang mengatur standar keamanan kendaraan bagi pengemudi dan penumpang. Indonesia pun belum punya wakil dalam organisasi New Car Assessment Program for Association of Southeast Asian Nations (ASEAN NCAP).
Organisasi independen cabang Global NCAP yang berpusat di Malaysia itu berfungsi mempromosikan mobil yang aman dengan cara uji tabrakan mobil. Sementara ini mereka menggandeng Institut Teknologi Bandung sebagai mitra kerja.
Secretary General ASEAN NCAP Khairil Anwar Abu Kassim di Bandung mengatakan organisasi itu dibentuk pada Desember 2011. Sebelumnya, pada 2009, Malaysia telah merintis untuk kepentingan negerinya sendiri. "Inisiatifnya karena banyak kendaraan tidak selamat di Malaysia. Jadi kita bertanggung jawab membekalkan kendaraan yang lebih selamat," katanya kepada Tempo, Minggu, 20 September 2015.
Global NCAP memberikan bantuan keuangan dan teknik kepada pengelola ASEAN NCAP. Organisasi itu, kata Khairil, beranggotakan asosiasi otomotif dari Malaysia, Singapura, Filipina, organisasi pendukung dana, serta Malaysian Institute of Road Safety Research (Miros). Sebuah organisasi otomotif Indonesia yang diajak bergabung, sampai sekarang, belum bereaksi. "Orang kata belum dapat berkawan. Alasannya, saya pun tidak tahu," katanya.
Khairil mengatakan perusahaan otomotif tidak melakukan tes keamanan produknya jika suatu negara tidak memintanya. Malaysia telah memiliki undang-undang yang diterapkan Kementerian Pengangkutan soal standar dan aturan keselamatan kendaraan. "Kalau di Indonesia ini mereka bisa jual (mobil) apa saja. Di Malaysia sekarang tidak boleh karena sudah ada undang-undangnya. Kamu tidak boleh jual kendaraan yang tidak layak seperti ini," ujarnya.
Uji keamanan kendaraan itu di antaranya meliputi tes tabrakan pada bagian depan mobil, ketersediaan kantong udara (air bag), serta sabuk pengaman dan indikatornya. Dengan menggunakan boneka model, hasil tes itu berupa bintang penilaian dari nihil hingga maksimal 5 bintang untuk segi keamanan pengendara.
Penilaian lain berupa tingkat keselamatan anak-anak di kursi belakang saat terjadi tabrakan dari arah depan mobil yang ditunjukkan dengan angka 0-100 persen. Sejak 2012 hingga kuartal ketiga 2015, ASEAN NCAP telah merilis 49 rating mobil yang beredar di Asia Tenggara. Publik bisa mengakses penilaian itu di website ASEAN NCAP.
Perwakilan dari ITB, Sigit P. Santosa, mengatakan Indonesia belum memiliki fasilitas uji keamanan kendaraan seperti di Malaysia itu. Kemitraan dengan ASEAN NCAP dirintis dengan menghelat konferensi internasional tentang keselamatan kendaraan di Aula Timur ITB, 21-22 September 2015. Selain itu, ITB akan berkolaborasi dengan cara mengirimkan mahasiswa magang ke Malaysia. "Bisa selama 3 bulan, walau ITB bukan anggota NCAP," ujarnya.
ANWAR SISWADI