Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Bikin Kesepakatan Ini
Reporter: Tempo.co
Editor: Rina Widisatuti
Senin, 21 November 2016 23:02 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noord Rachmad (kiri), usai menandatangani peraturan bersama, di Markas Besar Polri, Jakarta, 21 November 2016. Peraturan tersebut terkait pelaksanaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, menandatangani Peraturan Bersama soal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan nota kesepahaman ini memberikan satu efek terhadap pencegahan pelanggaran pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam sentra ini kami harapkan bisa memberikan satu efek preventif sehingga kami bukan mau menangkap atau menindak tapi mencegah pelanggaran pemilu," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan Sentra Gakkumdu akan meningkatkan efektivitas proses tindak pidana dalam pemilihan umum. Ia berkaca pada Sentra Gakkumdu lama yang sangat sedikit dapat ditangani pengawas pemilu. "Akibatnya koordinasi tiga lembaga ini tidak efektif," kata dia.

Melalui Sentra Gakkumdu ini, kata Muhammad, penanganan akan lebih efektif dan responsif dalam satu koordinasi. Sejak diterima panitia pengawas, laporan pengaduan dapat langsung ditindaklanjuti dalam 1x24 jam. "Semangatnya bukan untuk cari kesalahan pemilu tapi penegakan hukum yang lebih terukur dan responsif," kata dia.

Muhammad mengakui komunikasi dalam penanganan pidana pemilu tidak efektif. "Karena pembahasan di kamar masing-masing jadi lama, berkas-berkas banyak yang dikembalikan," katanya. Banyak perkara, kata dia, terhenti karena ada batasan waktu yang ketat dalam penanganan perkara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, mengatakan Sentra Gakkumdu akan memperingan kerja kejaksaan dalam menyelesaikan berkas perkara sebelum ke pengadilan. "Sinergi antara penyidik akan menjadi satu dan memudahkan dalam pembuktiannya," kata dia.

ARKHELAUS W.

Baca juga:Ahok Dilaporkan Lagi, Ini Tanggapan PolriDemo 2 Desember Tuntut Penahanan Ahok, Ini Sikap PDIP

 

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi