Sebuah Pengakuan, Ini Untung-Rugi Punya Pelat Nomor Khusus  
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Rabu, 4 Januari 2017 12:42 WIB
Petugas mencetak plat kendaraan baru di kantor Samsat, Makassar, (7/7). TEMPO/Fahmi Ali
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berkendara dengan pelat nomor khusus tentu memiliki sejumlah alasan tersendiri bagi pemiliknya. Ada yang karena kebanggaan, ingin memperlihatkan identitas, hingga eksklusivitas. Nah, berkendara dengan pelat nomor khusus ini ternyata ada untung dan ruginya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti dialami Herry yang mengaku senang dan puas dengan pelat nomor khusus kendaraannya. Angkanya istimewa: melafalkan inisial namanya. “Yang pasti mudah dikenali teman. Asyik saja,” ujar Herry kepada Tempo, Rabu, 4 Januari 2017.

Baca: Ini Aturan Terbaru Pelat Nomor Cantik

Meski demikian, Herry yang berprofesi sebagai konsultan keuangan ini juga mengaku khawatir karena bisa saja mobilnya dipinjam teman dan kemudian diparkir di tempat yang tidak baik. “Kalau parkir di masjid, tentu image-nya baik. Kalau kebetulan mobil dipinjam teman dan parkir di tempat yang tidak baik tentu akan merugikan kita juga,” ujarnya.

Herry mengaku ditawari pengurusan pelat nomor khusus oleh sales dari showroom tempat dia membeli mobil, dua tahun lalu. Karena pilihan kombinasi satu atau dua angka ketika itu cukup mahal, lebih dari Rp 10 juta, Herry minta dipesankan pelat nomor khusus dengan kombinasi tiga angka dan tiga huruf di belakangnya. Untuk pelat nomor khusus ini, Herry mengaku hanya membayar di bawah Rp 5 juta. Prosesnya, sekitar tiga minggu.

Simak: Daftar Harga Baru Pelat Nomor Cantik, Pilih yang Mana?

Hal senada juga diungkapkan Tri, seorang pengusaha kuliner yang memiliki tiga unit mobil. Dua di antaranya merupakan mobil mewah dari pabrikan Jerman. Masing-masing memiliki pelat nomor khusus tiga angka dengan dua huruf di belakang angka. Ia mengaku biaya pengurusan pelat nomor khusus itu tidaklah mahal, hanya Rp 5 juta per pelat nomor.

Sedangkan satu unit mobil lagi memiliki pelat khusus dengan kombinasi tiga angka tapi tiga huruf di belakang angka merupakan inisial nama pemilik. “Inisial atau tiga huruf yang bisa dibaca ini lebih mahal, Rp 7,5 juta,” ujar Tri kepada Tempo, Rabu, 4 Januari.

Baca: Alasan YLKI Tolak Kenaikan Tarif Pengurusan STNK dan BPKB

Bagi Tri, mengendarai mobil dengan pelat khusus memiliki kepuasan tersendiri. Saking cinta dengan pelat nomor khusus miliknya, Tri mengaku tetap menggunakan pelat nomor khusus itu meski ia ganti mobil baru. Biayanya sama seperti ketika pertama kali mengurus pelat nomor khusus. “Semacam identitas, tapi yang jelas bukan hanya gengsi ya,” kata Tri kepada Tempo, Rabu, 4 Januari.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Dalam PP baru yang dipublikasikan di Setkab.go.id pada Selasa, 3 Januari 2017, NRKB pilihan dengan angka khusus serta huruf tertentu di belakang angka nilainya Rp 5-20 juta per lima tahun.

Baca: Aturan Pelat Nomor Cantik Tak Lagi Abu-abu

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Januari 2017.

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku untuk Polri itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 dan dimuat di Setkab.go.id pada 3 Januari.

Di dalam aturan lama, yakni di PP Nomor 50 Tahun 2010, tidak disebutkan secara jelas tentang pelat nomor khusus ini. Seperti Herry dan Tri, mereka mengurus pelat nomor khusus dengan biaya yang tidak seragam.

WAWAN PRIYANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi