Tarif Baru STNK, Penjual Mobil Bekas Harap-harap Cemas
Reporter: Tempo.co
Editor: Sugiharto
Jumat, 6 Januari 2017 16:51 WIB
Antrean warga mengurus STNK dan BPKB menjelang kenaikan tarif. M Iqbal Ichsan
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelaku bisnis jual beli mobil bekas di Jakarta mengaku cukup khawatir dengan dampak yang ditimbulkan kenaikan tarif surat-surat kendaraan bermotor yang berlaku mulai hari ini, Jumat, 6 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bursa Mobil Seken by Tem's di ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan, terlihat lengang. "Di pekan pertama awal tahun biasanya kami sudah bisa menjual 3-4 unit, tapi ini Januari sudah masuk tanggal 6 dan belum ada unit terjual," kata Sandy, pengelola showroom Speed Motor hari ini, Jumat, 6 Januari 2017.

Showroom Buana Auto dan Multi Mobil di pusat penjualan mobil bekas tersebut juga merasakan lesunya bisnis mobil bekas.

BacaKenaikan Tarif STNK, Menteri Tjahjo Luruskan Pemahaman

Kenaikan tarif surat kendaraan sebagai penghasilan negara bukan pajak pada Kepolisian RI tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri.

Setiap penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan perpanjangan dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 50 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

SimakSuzuki Pastikan Nama Mobilnya Barunya: Ertiga Hybrid

Pengesahan dikenakan biaya padahal sebelumnnya gratis, yakni kendaraan roda dua Rp 25 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp 50 ribu. Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerangkan, penerbitan peraturan tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak setiap tahun. “Dari judul PP tersebut, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik,” ujarnya. Dia menegaskan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan tarif.

BacaBegini Cara Pesan Online Yamaha Aerox 155VVA

Tjahjo menjelaskan kenaikan tarif hanya meliputi beberapa hal seperti Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Selain itu, kenaikan juga terjadi pada biaya administrasi STNK yang dibayarkan setiap lima tahun sekali. “Semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu,” ujar dia.

Sandy menjelaskan, perkiraan bahwa peminat mobil bekas akan cepat-cepat membeli sebelum tarif baru pengurusan mobil berlaku tidak terbukti. "Yang terjadi justru makin turun peminat. Mungkin karena mereka mikir jangka panjang," ujarnya.

Denny Samuel dari Smart Auto Gallery mengatakan, dirinya belum bisa memprediksi dampak kenaikan tarif surat kendaraan. "Masih terlalu dini, ya untuk memprediksi. Turun mungkin, iya. Dan sekarang sepi memang. Sejauh ini belum terasa signifikan dampaknya," ucap Denny.

ANTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi