Deretan mobil siap kirim di Pelabuhan mobil, Tanjung Priok, Jakarta, 22 November 2016. Penjualan mobil secara komulatif pada periode Januari-Oktober tahun ini meningkat dengan pertumbuhan penjualan mencapai 2,5 persen. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP itu juga mengatur tentang biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang naik hingga 100 persen. Hal ini tentu berdampak pada naiknya harga mobil, terutama di level konsumen (harga on the road).
General Manager Marketing Strategy and Communication Division PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Budi Nur Mukmin mengatakan harga retail mobil Nissan untuk tahun 2017 sudah pasti naik meskipun kenaikannya tidak terlalu signifikan. “Harga baru mobil Nissan yang telah disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 memang naik tapi itu tidak seberapa,” kata Budi kepada Tempo, Jumat, 6 Januari 2017.
Baca: Kenaikan Tarif STNK Dinilai Memberatkan Masyarakat
Budi mencotohkan, harga Nissan Grand Livina tipe SV dengan nomor identitas kendaraan (vin/Vehicle Identification Number) tahun 2016 Rp 203 juta, sedangkan tipe yang sama dengan vin tahun 2017 harganya Rp 206,5 juta. “Itu harga on the road, di tangan konsumen. Sudah disesuaikan dengan tambahan biaya pengurusan STNK maupun BPKB berdasaskan aturan yang baru,” ujarnya.
Menurut Budi, kenaikan biaya pengurusan STNK ini sebetulnya domainnya pemerintah. APM sebagai pelaku industri, lanjut Budi, akan mengikuti aturan baru tersebut. “Nantinya kami akan mempertimbangkan semua faktor untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen,” tuturnya. Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto menyampaikan bahwa dalam menyusun PP Nomor 60 Tahun 2016, pemerintah pasti sudah mempertimbangkannya dengan baik. “Termasuk keuntungan (pelayanan) yang diberikan kepada publik oleh pemerintah,” katanya.
Simak: Kenaikan Tarif STNK, Menteri Tjahjo Luruskan Pemahaman
Menurut Soerjopranoto, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB sebenarnya tidak berpengaruh terhadap harga mobil off the road. “Kalaupun naik karena aturan baru itu, paling hanya sekitar 1 persen saja,” ujarnya.
4W Sales & Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Setiawan Surya mengaku Suzuki telah melakukan simulasi penghitungan harga on the road pada produknya. Hasilnya, “Pemberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016 ini saya rasa tidak akan berdampak besar terhadap harga jual (kendaraan),” ujar Setiawan.
Simak: Per 6 Januari, Tarif Penerbitan STNK Rp 100 Ribu
Namun demikian, Setiawan melanjutkan, Suzuki masih melakukan penghitungan secara lebih mendalam untuk mengetahui secara pasti kenaikan harga setiap produk Suzuki. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 ini, mengatur beberapa hal terkait dengan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, yakni penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua, tarifnya naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Untuk kendaraan roda dua dan tiga tarifnya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Lalu kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
WAWAN PRIYANTO