Tarif STNK Naik, Nissan Tuntut Kualitas Pelayanan
Reporter: Tempo.co
Editor: Saroh mutaya
Jumat, 6 Januari 2017 17:59 WIB
Datsun Go hasil modifikasi di kontes Datsun xplore your style, GIIAS 2016, ICE BSD, Serpong. (Dok Nissan Motor Indonesia)
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agen tunggal pemegang merek Nissan di Indonesia, PT Nissan Motor Indonesia (NMI), berharap kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor yang berlaku mulai hari ini Jumat 6 Januari 2017 bakal diiringi peningkatkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenaikan tarif surat ranmor adalah domain pemerintah, kami sebagai pelaku industri hanya bisa mengikuti, tetapi kami berharap pemerintah tentu saja tetap berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Peningkatan pelayananan tersebut di antaranya berupa kemudahan, keringkasan, dan kecepatan pengurusan surat-surat ranmor, lanjut Budi, misalnya opsi pembayaran pajak STNK melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sudah mulai berlaku sejak pertengahan tahun 2016.

Baca juga: kenaikan tarif STNK untuk perbaikan pelayanan

"Itu salah satu bentuk kemudahan, pemerintah harus bisa menemukan terobosan-terobosan baru semacamnya," ujarnya.

Di sisi lain, Budi mengakui kenaikan tarif surat ranmor juga telah menjadi variabel pertimbangan bagi NMI dalam menetapkan penyesuaian harga baru jajaran produk yang mereka jual di Indonesia mulai Januari 2017 ini, meski ia tidak merinci lebih lanjut kenaikan harga masing-masing produknya.

BacaBegini Asal Usul Kenaikan Biaya Pengurusan STNK

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencakup tarif baru bagi sejumlah urusan surat-surat ranmor. Misalnya, penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan perpanjangan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kemudian, pengesahan juga kini dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan roda empat atau lebih Rp 50 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

BacaBiaya STNK Naik, Ini Harga Mobil Baru

Budi juga meyakini kenaikan tarif surat ranmor tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap kondisi pasar industri otomotif nasional. "Kalau faktor kenaikan tarif surat kendaraan bermotor seperti ini sih, efeknya tidak akan signifikan," katanya.

Menurut Budi, pasar industri otomotif lebih berkaitan erat dengan faktor-faktor ekonomi makro. "Misalnya yang berubah nilai tukar rupiah atau suku bunga, biasanya efeknya langsung terasa," pungkas Budi.

ANTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi