Henry Tanoto, vice presiden director PT TAM. Foto: Humas toyota astra motor (tam)
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan biaya pengurusan kendaraan bermotor di Kepolisian menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mempengaruhi harga jual mobil baru. Masyarakat, terutama calon pembeli mobil, sangat berkepentingan untuk mengetahui kepastian harga baru.
Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor Henry Tanoto menyatakan, Toyota memahami kebutuhan masyarakat tersebut. Toyota pun akan selalu mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi, Henry belum bisa memastikan berapa harga pasti on the road tiap item produk Toyota.
“Saat ini masih dilakukan kalkulasi penghitungan harga mobil 2017 yang disesuaikan PP Nomor 60 Tahun 2016. Segera akan diumumkan,” kata Henry pendek menjawab Tempo pada Sabtu, 7 Januari 2017.Simak: Biaya STNK Naik, Ini Harga Mobil Baru
Henry lantas menerangkan, dampak kebijakan baru PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian negara Republik Indonesia terhadap market mungkin saja ada. Dampak konkrit yang disebabkan oleh suatu kebijakan, Henry melanjutkan, biasanya akan terlihat 2-3 bulan setelah kebijakan tersebut diimplementasikan.
“Namun kemungkinan besar (kebijakan baru ini) tidak akan memberikan dampak yang signifikan,” ucapnya.
Baca: Kenaikan Tarif STNK, Menteri Tjahjo Luruskan Pemahaman
PP Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku mulai Jumat, 6 Januari 2016, itu mengatur PNBP dari Polri kepada negara. Isinya antara lain soal tarif pengurusan kendaraan bermotor, pelat nomor khusus, izin senjata api dan bahan peledak, serta pelatighn personil satuan pengamanan.
Namun, tanggapan dan kekhawatiran dari publik paling banyak soal kenaikan tarif kenaikan biaya pengurusan kendaraan bermotor. Bahkan, muncul anggapan bahwa pajak kendaraan tiap tahun dinaikkan sampai 300 persen. Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sampai harus komentar soal pajak kendaraan bermotor.
Simak: Tarif STNK Naik, Nissan Tuntut Kualitas Pelayanan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencoba meluruskan kesalahpahaman masyarakat mengenai peraturan baru PNBP pada Polri itu. Menurut dia, yang keliru adalah perubahan tarif dianggap sebagai keharusan membayar pajak dua sampai tiga kali lipat setiap tahun. “Padahal bukan demikian,” ujar Tjahjo melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2016.
Menteri Tjahjo menjelaskan, kenaikan tarif yang diatur dalam PP 60 Tahun 2016 tersebut tidak membuat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dua sampai tiga kali lipat. “Kenaikan yang harus ditanggung adalah bagian biaya administrasi STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).”
WAWAN PRIYANTO | JOBPIE S