General Manager Marketing Strategy Nissan Motor Indonesia (NMI), Budi Nur Mukmin. TEMPO/Rully Kesuma
TEMPO.CO, Jakarta - PT Nissan Motor Indonesia (NMI) menaikkan harga retail mobil Nissan pada 2017 terutama menyesuaikan dengan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
“Harga baru mobil Nissan yang telah disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 memang naik tapi itu tidak seberapa,” kata General Manager Marketing Strategy and Communication Division NMI Budi Nur Mukmin pada Jumat, 6 Januari 2017, kepada Tempo.
Baca: Tarif STNK Naik, Nissan Tuntut Kualitas Pelayanan
Menurut Budi, aturan baru itu berdampak pada naiknya harga mobil, terutama di level konsumen (harga on the road). Dia mencontohkan, harga Nissan Grand Livina tipe SV dengan nomor identitas kendaraan (Vehicle Identification Number/vin) tahun 2016 yang semula seharga Rp 203 juta, dengan vin 2017 menjadi Rp 206,5 juta.
“Itu harga on the road, di tangan konsumen. Sudah disesuaikan dengan tambahan biaya pengurusan baik STNK maupun BPKB berdasaskan aturan yang baru,” ujar Budi.
Simak: Trump Ancam Toyota, Begini Reaksi Jepang
PP tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia itu juga mengatur biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kenaikan tarifnya hingga 100 persen.
WAWAN PRIYANTO