PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memperkenalkan sedan terbarunya, Suzuki Ciaz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015 di Tangerang, 30 Agustus 2015. Kehadiran Suzuki Ciaz untuk melengkapi pasar otomotif Indonesia dalam model mobil sedan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Setiawan Surya, 4W Sales & Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menyatakan bahwa Suzuki telah melakukan simulasi penghitungan harga on the road pada produknya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan pemerintah itu antara lain mengatur biaya administrasi BPKB, STNK, dan pelat nomor. Biaya itu menyangkut penambahan atau kenaikan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Baca: Tarif Baru BPKB-STNK, Harga Grand Livina Naik Rp 3 Juta
Untuk kendaraan roda dua, tarifnya naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Untuk kendaraan roda dua dan tiga tarifnya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Lalu kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Lalu, apa hasil simulasi Suzuki?
Hasilnya adalah, “Pemberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016 ini saya rasa tidak akan berdampak besar terhadap harga jual (kendaraan),” kata Setiawan pada Jumat, 6 Januari 2017, kepada Tempo.
Simak: Tarif Baru BPKB-STNK, Harga Toyota On The Road Naik 1 Persen
Namun, Setiawan tak mau mengungkapkan harga on the road mobil Suzuki setelah kenaikan biaya BPKB dan STNK kendaraan bermotor. Dia beralasan Suzuki masih melakukan penghitungan secara lebih mendalam untuk mengetahui secara pasti kenaikan harga setiap produk Suzuki.
WAWAN PRIYANTO