Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) melihat mesin mobil disalah satu stan dalam Pameran otomotif berskala internasional, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2016 di Indonesia Convention and Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, 11 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengimbau kepada anggota untuk mentaati aturan, terutama terkait perpajakan. Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, asosiasi tidak bisa ikut campur mengenai bisnis dari masing-masing anggota. Asosiasi hanya menghimbau agar aturan ditaati. a
Baca:Gaikindo Kembali Usulkan Penurunan Tarif Barang Mewah
“Kami tidak bisa ikut campur [urusan bisnis], namun sudah selayaknya ada transpransi,” kata Kukuh kepada Bisnis.com, Selasa, 10 Januari 2017. Pernyataan itu berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.213/2016 yang akan mempertegas kewajiban perusahaan yang merupakan bagian dari grup usaha. Aturan ini diharapkan dapat mempertajam daya endus terhadap kemungkinan kecurangan pajak, terutama melalui modus transfer harga.
Simak: Gaikindo Targetkan Ekspor Otomotif Naik Lampaui Thailand
Modus transfer harga ini merupakan praktek kecurangan yang menggunakan transaksi tak wajar oleh wajib pajak perusahaan kepada sesama perusahaan afiliasi. Transaksi itu termasuk antara anak usaha dengan entitas induk maupun sebaliknya.
Istilah perusahaan afiliasi yang termuat dalam beleid baru ini pun merujuk pada UU PPh No. 7/1983. Afiliasi yang disebut sebagai hubungan istimewa sekurang-kurangnya menyertakan kepemilikan 25 persen.
Acap kali nilai transaksi tak wajar digunakan sebagai alat mengutak-atik perolehan finansial. Alhasil, besaran profit yang terkena pajak pun ikut menyusut. Untuk industri otomotif, hampir seluruh pelakon usaha adalah bagian dari korporasi global. Pewajiban pelaporan dan penyelenggaraan dokumen transaksi afiliasi antar-anggota grup usaha, bakal mempersempit celah kecurangan pajak.