Mobil123-Adira Insurance Gelar Blogger Gathering
Reporter: Tempo.co
Editor: Rully Widayati
Kamis, 2 Februari 2017 08:03 WIB
Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mobil123.com bersama Adira Insurance menggelar blogger gathering. Kegiatan yang digelar pada Rabu, 1 Fabruari 2017, itu bertujuan meningkatkan kesadaran mengasuransikan kendaraan guna menghindari risiko kerugian kerugian akibat kecelakaan dan lain-lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Head of Marketing Mobil 123.com Irwan Nurfiandy mengatakan, melihat banyaknya kecelakaan kendaraan dirasa perlu mengedukasi masyarakat luas memproteksi kendaraan dengan memilih asuransi kendaraan yang tepat. "Diadakannya acara ini supaya masyarakat bisa memilih perusahaan asuransi dengan premi komprehensif (all risk) atau Total Loss Only (TLO), di mana sesuai kebutuhan," kata Irwan.

BacaIndonesia Kirim Pembalap Muda ke Suzuki Asian Challenge

Asuransi kendaraan, dia meneruskan, telah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk menghindari kerugian besar diakibatkan tabrakan, pencurian kendaraan hingga perampokan.

Menurut Managing Editor Mobil123.com dan Otospirit.com Indra Prabowo, kendaraan memiliki sifat risiko sehingga dibutuhkan perlindungan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2014 populasi kendaraan lebih 114 juta di Indonesia. "Jika bersama-sama berada di jalan bisa menimbulkan risiko tabrakan, senggolan, dan menimbulkan kerusakan," ucap Indra.

LihatSuzuki Optimis Penjualan Pikap Naik 15 Persen

Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama 2015 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri Januari-September 2015 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 23 ribu kasus. Karena itu dibutuhkan perusahan asuransi yang tidak hanya melindungi mobil dan diri pihak pertama, namun turut memproteksi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan. Contoh kejadian seperti ini sebelumnya tidak disadari oleh pemilik mobil.

Adira Insurance pun memaparkan segala macam jenis asuransi kecelakaan, kerusakan termasuk siap menghadapi musibah pihak ketiga. Dalam asuransi terdapat istilah Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) yaitu atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang berada di luar objek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.

Klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut juga Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Dany Sutardji, Product Management Analyst PT Asuransi Adira Dinamika, menyatakan banyak keuntungan yang didapat dengan mengikuti polis asuransi kendaraan. Tidak hanya asuransi kendaraan, tapi juga antara lain meliputi asuransi kecelakaan diri mulai pihak pertama sampai pihak ketiga. 

ANTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi