Pengunjung mengamati mobil Honda BR-V yang dipamerkan dalam Jakarta Auto Show (JAS) 2015 di Jakarta Convention Center, Jakarta, 28 Oktober 2015. Pameran tersebut melibatkan 20 agen pemegang merek (APM) dan 25 industri pendukung otomotif. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, tunggakan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe oleh agen pemegang merek atau APM yang terjadi pada 2015-2016 akibat ketidaksiapan sistem.
“Karena waktu itu kan seluruh kendaraan bermotor wajib memiliki SRUT,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 3 Februari 2017.
Pada 2015 lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 11 tahun 2015 tentang pendapatan negara bukan pajak pada Kementerian Perhubungan. Dalam aturan itu, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki SRUT sebelum dipasarkan. SRUT juga menjadi syarat untuk uji kir dan peneritan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Baca: Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online, Lebih Cepat
Menurut Eddy, akibat pemberlakuan aturan tersebut, waktu itu pengajuan SRUT membludak hingga ribuan perhari sehingga terjadi penumpukan. Hal ini berbuntut pada tunggakan pembayaran penerbitan SRUT oleh APM.
Tunggakan tersebut, menurut hitungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, mencapai Rp 473,57 miliar sepanjang 2015 sampai Agustus 2016. “Baru dibayar sebagian,” kata Inspektur Jenderal Kemenhub Chris Kuntadi. Dia memberi waktu selama 60 hari kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mengejar pelunasan SRUT oleh APM.
Baca: Penjualan Anjlok, Produk Pick Up Suzuki Tetap Jadi Andalan
Pada Agustus 2016, Kementerian Perhubungan menerapkan sistem baru pengurusan dokumen kendaraan. Selain lebih sederhana, pengurusan penerbitan sertifikat uji tipe pun dilakukan secara online.
Terkait pelunasan utang oleh APM, Eddy menyatakan pihaknya tengah berupaya menyelesaikan. “Kami terus koordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar hal ini bisa segera diselesaikan.”
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Jongkie Sugiarto menyatakan seharusnya kalangan Agen Pemegang Merek kendaraan tidak perlu menunda pembayaran SRUT. “Ini kan dokumen wajib kendaraan bermotor.” Dia menilai tunggakan SRUT terjadi hanya karena masalah teknis. “Sejauh ini tidak ada penolakan dari APM terkait SRUT.”
PRAGA UTAMA