Ketua KPPU Bicara Soal Kongkalikong Harga Honda-Yamaha
Reporter: Tempo.co
Editor: MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 20 Februari 2017 23:42 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf. kppu.go.id
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah sehingga dijatuhi denda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua perusahaan ternama itu diduga melakukan kartel harga dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Dihukum KPPU soal Bisnis Skutik, Honda dan Yamaha Melawan

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menyatakan tak puas dengan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar yang dikenakan kepada Yamaha dan Honda Rp 22,5 miliar. "Tapi memang maksimal denda yang dikenakan itu hanya Rp 25 miliar, tidak boleh lebih," kata Syarkawi seusai menghadiri diskusi Agenda Ekonomi Sulawesi Selatan 2025 di Universitas Hassanudin, Makassar, pada Senin, 20 Februari 2017.

Dia ingin pelaku dijerat dengan denda yang berat. Maka Syarkawi ingin revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sudah masuk Badan Legislatif DPR RI segera dirampungkan. "Kami ingin direvisi agar pelaku kartel bisa dijerat dengan denda yang lebih tinggi lagi," ucap dia.

Simak juga: Freeport Ancam Kurangi Karyawan, Ini Sikap Menteri Jonan

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi, dan dua anggota majelis yakni R Kurnia Syaranie serta Munrokhim Misanam di ruang sidang KPPU, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Dalam keterangan resmi KPPU menyatakan bahwa terlapor I (Yamaha) dan terlapor II (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memberikan sanksi kepada dua pabrikan otomotif tersebut.

Yamaha didenda Rp 25 miliar dan Honda didenda Rp 22,5 miliar. Denda bakal dimasukkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Dalam sidang juga disimpulkan Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing berniat mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa keduanya melakukan kerja sama penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC. "Pasti ada upaya banding karena kami keberatan,” kata General Manager Corporate Secretary & Legal Division Astra Honda Motor Andi Hartanto katanya, Senin, 20 Februari 2017.

General Manager Aftersales Yamaha Muhammad Abidin menuturkan kekecewaan mendalam Yamaha terkait dengan pertimbangan Majelis Komisi yang menurut dia mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” kata Muhammad Abidin dalam pesan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2017.

DIDIT HARIYADI | RICHARD ANDIKA | DESTRIANITA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi