Petugas tengah melakukan penomeran taksi online saat uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Kementerian Perhubungan RI memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Agen pemegang merek (APM) mobil di Indonesia menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali mengizinkan penggunaan mobil low cost green car (LCGC) untuk digunakan sebagai taksi online.
Pasar mobil LCGC di Indonesia memang menggiurkan. Pendatang baru seperti Toyota Calya yang diluncurkan pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Agustus tahun lalu langsung mencatat penjualan fenomenal. Saat ini, Calya mencatat penjualan rata-rata per bulan sebanyak 8.000 hingga 9.000 unit. Angka ini mendekati penjualan rata-rata mobil sejuta umat, Toyota Avanza yang per bulan terjual 11.000 hingga 12.000 unit.
Lihat juga: Kemenhub Akhirnya Izinkan LCGC untuk Transportasi Online
Executive General Marketing Marketing PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto mengatakan pihaknya mendukung semua kebijakan pemerintah, termasuk soal LCGC ini. "Kami sudah memiliki sejumlah program yang saat ini berjalan untuk mobil LCGC. Bekerja sama dengan operator taksi online seperti Uber dan Grab," kata Soerjo kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2017.
Direktur Marketing dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy mengaku masih mempelajari keputusan yang membolehkan mobil LCGC untuk taksi online. "Yang paling penting jika konsumen senang, itu baik untuk kami," kata Jonfis.
Baca:Grup Astra Dominasi Penjualan Mobil 2016Pasar Indonesia Timur Prospektif untuk Ritel Sepeda Motor
HPM, lanjut Jonfis, memang memiliki rencana peningkatan penjualan terhadap produk LCGC, Honda Brio. "Seberapa besar peningkatannya tergantung serapan pasar nantinya."
Saat ini, Jonfis menambahkan, HPM fokus untuk penetrasi ke daerah di luar kota besar agar masyarakat dapat lebih mengenal Honda. "HPM juga menyediakan fasilitas penjualan, serta after sales servis yang baik hingga ke daerah," ujarnya.
Sebelumnya, aturan mengenai pelarangan kendaraan di bawah 1.300 cc ini sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 yang saat ini tengah direvisi. ”Kita memutuskan mengizinkan mobil dengan kapasitas 1.000 cc bisa digunakan sebagai moda transportasi online, yang sebelumnya harus 1.300 cc. Jadi diturunkan cc-nya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto pada Jumat, 17 Februari 2017. “Jadi LCGC diizinkan untuk dijadikan moda transportasi online.”
Simak:Suzuki Luncurkan GSX-R150 dan GSX-S150, Harga Istimewa Begini Rasanya Naik Mitsubishi XM Concept
Menurut Pudji, pertimbangan untuk mengizinkan penggunaan LCGC adalah karena Kemenhub tidak mau bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong go green, ramah lingkungan, dan efisiensi. “Kemenhub sadar bahwa kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan LCGC masih tinggi,” ujarnya.
Pudji mengatakan dirinya tidak sependapat jika masalah keamanan menjadi alasan Permen lama melarang penggunaan LCGC. “LCGC itu sudah lulus uji tipe dari Kemenhub, sudah laik jalan juga dari Kementerian Perindustrian.”
Kerawanan dari LCGC itu, menurut dia, hanyalah bergantung pada pengendaranya taat kepada aturan atau tidak. Pernyataan dari Pudji sedikit kontras dengan pernyataan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Oktober 2016.
Budi menyatakan mobil-mobil 1.300 cc memiliki daya tahan tertentu. Meskipun standar keselamatan mobil tipe tersebut tetap terpenuhi bila lolos uji kir, tapi Budi menyatakan jika mobil tersebut kurang baik untuk digunakan dalam berkendara jarak jauh.
WAWAN PRIYANTO