Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiUndang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang diajukan oleh pengurus DPP Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).
Menurut Mahkamah dalam sidang hari ini tersebut permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam amar putusannya, sesuai situs resmi Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa, 21 Februari 2017, Majelis Konstitusi menolak seluruh permohonan DPP Askarindo yang diwakili Ketua Sowanwitno Lumadeng dan Sekjen T. Yosef Subagyo. Majelis Konstitusi perkara tersebut dipimpin oleh Arief Hidayat
Baca: Ayo Daftar, Beasiswa Mercedes-Benz untuk Siswa SMK
Ketua dan Sekjen DPP Askarindo mengajukan permohonan uji materi UU PNBP karena menganggap Pasal 2 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 3, dan Pasal 3 Ayat 2 UU Nomor 20/1997 tentang PNBP bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945. Akibatnya, Askarindo dirugikan.
Keberadaan ketiga pasal tersebut, seperti yang dikutip dalam keterangan resmi Mahkamah Konstitusi, membuat pungutan yang harus mereka bayar jauh lebih besar. Hal itu nampak dalam UU PNBP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga Undang–Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SETIAWAN ADIWIJAYA