Komisaris PT Indomobil Sukses International tbk, Gunadi Sindhuwinata. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata meyakini putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Astra Honda Motor dalam persekongkolan terkait harga skutik 100-125 cc dapat mempengaruhi investor menanamkan modalnya di Indonesia.
"Bukan hanya di industri roda dua, melainkan secara umum. Sebab, putusan ini menimbulkan pemikiran bagi investor. Hal semacam ini saja bisa dijatuhi putusan sebagai kesalahan, yang sebetulnya tidak masuk konteks cara berbisnis," kata Gunadi seperti dilansir Antara, Rabu, 22 Februari 2017.
Gunadi menyarankan KPPU mengkaji ulang investigasi. Dia menegaskan tidak semua pertumbuhan pasar salah satu produk harus dilakukan dengan cara persekongkolan.
Baca: Perbandingan Harga Skutik di Indonesia dan Asia Tenggara Kongkalikong Harga Motor Skutik, Ini Kata AISI
"Di balik itu KPPU harus tahu bagaimana sebetulnya perusahaan berjalan, pasar berlangsung, lalu pengembangan dan perebut pasar atau kompetisi dilakukan," ujarnya.
Gunadi juga yakin masyarakat dapat bersikap cerdas menanggapi putusan KPPU ini. Dalam putusannya, KPPU memutuskan Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Yamaha dijatuhi denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar.
"Saya pikir masyarakat cukup cerdas. Oke, dengan hasil KPPU, mungkin mengharapkan harga sepeda motor bisa turun, itu saja kan. Tapi terkait unsur-unsur tuduhan itu, masyarakat sudah tahu bahwa itu tidak benar. Saya yakin masyarakat tahu," katanya.
Simak: Kongkalikong Harga Skutik, Yamaha dan Honda Dihukum Jarak Bangku XM Concept Sempit, Mitsubishi Menjawab
Meski demikian, Gunadi mengakui dampak putusan tersebut tidak hanya akan dirasakan Yamaha dan Honda, tapi semua merek.
"Itu yang akan terkena getahnya bukan hanya Honda ataupun Yamaha, justru terhadap semua merek. Bahwa merek-merek lain yang tidak menguasai pasar pun akan dianggap melakukan hal sebagaimana putusan KPPU terhadap Yamaha-Honda," ujarnya.
ANTARA