Kongkalikong harga Skutik, Honda Akan Ajukan Keberatan  
Reporter: Tempo.co
Editor: Setiawan Adiwijaya
Rabu, 1 Maret 2017 20:35 WIB
PT Astra Honda Motor mulai melejit dalam penjualan motor skutik. Sepanjang Agustus lalu Honda menjual 292.076 unit. (REUTERS/Supri)
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Astra Honda Motor dalam perkara penetapan harga skuter matic (skutik) Verry Iskandar mengatakan, akan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keberatan tersebut akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sesuai domisili  Honda, maka kami akan ajukan di Jakarta Utara. Kalau Yamaha disesuaikan dengan domisili dia," kata Verry Iskandar saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2017.

Baca Juga: Putusan Kartel Skutik, Honda Tunggu Majelis KPPU 

Verry mengatakan pihaknya akan menyiapkan detail dari keberatannya setelah salinan putusan KPPU diterima meski sampai saat ini salinan itu belum diterima. "Pelajari lebih lanjut, dan pasti kami ajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah salinan diterima."

Menurut Verry, bukti-bukti yang diajukan oleh KPPU merupakan bukti yang sumir. Praktek kartel sangat tak mungkin terjadi karena pangsa pasar Honda yang terus menerus naik. "Dalam persidangan kartel itu tak pernah dibuktikan," ucapnya.

Jika ditemukan kesamaan harga antara produk skutik  Honda dan Yamaha, kata Verry, semata-mata karena faktor pembentuk harga yang relatif sama. Faktor-faktor pembentuk harga itu di antaranya adalah nilai tukar rupiah dan upah minimum provinsi.

Senada dengan Verry, kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Rikrik Riskiana, mengatakan, ada sejumlah bukti yang kemudian mnjadi kesimpulan persidangan yang tak tervalidasi kebenarannya. Misalnya bukti email internal Yamaha. Dia menjelaskan kalau email itu hanyalah anjuran untuk jajaran di Yamaha.

Simak: Honda & Yamaha Terbukti Kartel,YLKI: Harga Matik Harus ...

Email itu berisikan anjuran untuk melihat harga kompetitor di pasar, kata Rikrik, dan email tersebut bukanlah perintah melainkan sebuah anjuran. Dia merasa bingung jika hal ini menjadi bukti, padahal masalah kesamaan harga harus bisa dibuktikan, apakah itu karena kartel atau tidak.

Rikrik menilai KPPU memiliki kewajiban membuktikan adanya kesepakatan menyamakan harga. Meskipun ada pertemuan antara  Yamaha dan Honda belum tentu ada kesepakatan. "Kesepakatan itu mesti clear ada tawaran dan penerimaannya."

KPPU  Yamaha dan Honda sebelumnya diputuskan bersalah dan melanggar Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bukti-bukti yang ada di pengadilan di antaranya adalah email di kalangan internal Yamaha dan pertemuan antara petinggi kedua belah pihak.

Staf Ahli Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad Reza mengatakan untuk membuktikan adanya kartel tak perlu ditemukan ada kesepakatan tertulis. Cukup ditemukan adanya bukti kesamaan harga dalam waktu yang berdekatan.

Baca: Kasus Kartel Skutik, Yamaha dan Honda Dihukum

Reza mencontohkan misalnya satu anggota kartel memasang iklan dengan mengatakan harga produk mereka naik, maka dengan sendirinya anggota kartel yang lain akan ikut menaikkan harga jual produknya.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan setelah ada pertemuan antara petinggi Yamaha dan Honda dan dilanjutkan dengan email internal di Yamaha, ada pergerakan harga skutik Yamaha dan Honda yang sama. "Di 2014, Honda menaikkan harga lima kali, diikuti Yamaha dengan kenaikkan lima kali juga," ucap dia.

Menurut Reza, ini sebuah pola yang bisa dilihat. Terlebih Yamaha menaikkan harga skutiknya agar sama dengan Honda dalam waktu yang cukup berdekatan. "Di antara mereka menaikkan harga dalam waktu dekat, tak lebih dari satu-dua bulan."

Mengenai persiapan menghadapi keberatan dari Yamaha dan Honda di pengadilan, Reza menyatakan KPPU siap. Jika pun nantinya pengadilan negeri memenangkan keberatan Yamaha dan Honda, pihaknya siap mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. "Muaranya di MA putusan itu."

DIKO OKTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi