Dampak Putusan Kasus Harga Skutik, Ini Kata Ketua AISI  
Reporter: Tempo.co
Editor: Setiawan Adiwijaya
Rabu, 1 Maret 2017 21:53 WIB
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mengatakan pengaruh atas putusan KPPU tentang kesepakatan penetapan harga oleh Yamaha dan Honda belum diketahui. Ia juga tak ingin menebak-nebak dampak putusan itu terhadap penjualan sepeda motor Honda dan Yamaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Soal dampak tak bisa dijawab, biar waktu saja yang membuktikan,” kata Gunadi Sindhuwinata saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu 1 Maret 2017.

Baca Juga: Honda & Yamaha Terbukti Kartel,YLKI: Harga Matik Harus Turun Gunadi menuturkan, jika dia menebak-nebak, pengaruhnya akan sangat berbahaya bagi pasar karena pasar bisa bergejolak. “Untuk menerka dan menebak pasar dan terganggu berapa persen itu berbahaya, mudah-mudahan cepat (selesai).”

Gunadi menyebutkan, dalam dua tahun terakhir memang terjadi tren penurunan penjualan sepeda motor. “Ini karena penurunan daya beli masyarakat, bukan karena putusan KPPU,” ucapnya.

Gunadi melihat putusan KPPU ini akan mempengaruhi keputusan bisnis para pengusaha. Ia menginginkan masalah ini secepatnya menjadi jelas dalam pengertian membuktikan Yamaha dan Honda tak bersalah.

Simak: Putusan Kartel Skutik, Honda Tunggu Majelis KPPU Sebelumnya, KPPU memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah melakukan perjanjian penetapan harga dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110–125 cc di Indonesia, sesuai dengan perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel.

Majelis Komisi menghukum Yamaha dengan denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

DIKO OKTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi