Pemerintah Rilis Regulasi Mobil Hybrid dan Listrik  
Reporter: Tempo.co
Editor: Setiawan
Selasa, 11 April 2017 19:00 WIB
Yaris Hybrid
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi yang menjadi acuan pengembangan kendaraan hybrid dan listrik, yakni Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Beleid ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lampiran beleid tersebut menyebutkan pemerintah akan mengembangkan kendaraan bertenaga listrik (hybrid) pada 2025 sebanyak 2.200 unit untuk roda empat dan 2,1 juta untuk kendaraan roda dua. Sebagai instrumen pendukung, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan etanol (flexi-fuel engine) dan menyusun kebijakan insentif fiskal untuk produksi mobil dan motor listrik.

Baca Juga: Ini 4 Kelebihan Mobil Hybrid Pemberian insentif ini merupakan salah satu langkah yang diandalkan pemerintah untuk memancing minat produsen dalam mengembangkan kendaraan hybrid. Pemberian insentif juga ditujukan untuk menekan harga jual.

“Mobil hybrid dan listrik kan masih mahal jadi perlu insentif fiskal untuk menekan harga,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Pertahanan Kementerian Perindustrian Yan Sibarang kepada Bisnis, Senin, 10 April 2017.

Selain menekan tingkat polusi udara, pengembangan kendaraan bertenaga hybrid juga bertujuan mengurangi kendaraan berbahan bakar fosil. Transportasi saat ini menjadi sektor pengguna bahan bakar minyak (BBM) terbesar, yakni mencapai 90 persen pada 2015.

Pemerintah memproyeksikan konsumsi BBM itu akan turun menjadi 83,5 persen pada 2025 dan menjadi 72,9 persen pada 2050, sejalan dengan diversifikasi atau peningkatan penggunaan jenis energi lain, seperti bahan bakar nabati (BBN), gas bumi, dan listrik.

“Atas dasar itulah pemerintah terus mendorong pengembangan dan penggunaan kendaraan berbahan bakar hybrid atau listrik,” ucapnya.

Simak: Ini yang Membuat Mobil Hybrid Semakin Digemari

Sejak tahun lalu, Kementerian Perindustrian memang terus mengupayakan pemberian insentif untuk kendaraan jenis ini melalui program low carbon emission vehicle (LCEV). Jenis kendaraan yang dicakup adalah berbahan bakar gas, mobil hybrid, dan mobil listrik.

Tak hanya itu, Kementerian Perindustrian juga merumuskan mekanisme penerapan pajak kendaraan berdasarkan emisi karbon atau carbon tax. “Yang kami usulkan, pajak tidak lagi berdasarkan isi silinder, tapi tingkat karbon yang dikeluarkan,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elekronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan.

Adapun sejumlah agen pemegang merek (APM) saat ini telah memasarkan mobil hybrid di Tanah Air, termasuk PT Honda Prospect Motor, PT Toyota Astra Motor, PT Nissan Motor Indonesia, dan Lexus Indonesia.

Sejauh ini, APM tidak menargetkan volume penjualan untuk kendaraan jenis ini. Selain karena harga yang masih sangat mahal, edukasi terhadap masyarakat terkait dengan keuntungan penggunaan mobil hybrid juga masih terbilang minim.

“Dari kami juga tidak ada target, lebih ke arah edukasi ke pelanggan otomotif mengenai teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan hemat bahan bakar,” kata Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor.

BISNIS.COM

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi