YLKI Sebut Ada 2 Sebab Kecelakaan Bus dengan Korban Massal
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Rabu, 17 Mei 2017 20:00 WIB
Warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun maut di Jalur Puncak sebelumnya terjadi pada 22 April lalu. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai ada dua penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata dengan korban massal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini hal yang sangat tragis. Boro-boro kenyamanan yang diperoleh, keselamatan pun jadi taruhannya. Musabab kecelakaan bus ini minimal dua," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam siaran tertulisnya, Rabu, 17 Mei 2017.

Pertama, Tulus menyebutkan karena gagalnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam melakukan pengawasan terhadap bus pariwisata dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Baca: Kecelakaan Maut Puncak, Pemilik Bus Akui Kendaraanya Tak Layak

Menurut Tulus, sebagai pemberi dan penerbit izin, Ditjen Perhubungan Darat semestinya melakukan pengawasan intensif terhadap performa bus pariwisata yang bersangkutan.

Penyebab kedua, Tulus melihat karena tidak berfungsinya praktik uji kir. Seharusnya uji kir menjadi penjamin kelaikan kendaraan dan keselamatan. Tetapi, kata Tulus, praktiknya uji kir hanya formalitas belaka.

Ia menilai efektivitas kinerja Dinas Perhubungan di masing-masing pemerintah daerah sangat diragukan. "Patut diduga adanya pungli menjadi penyebab utama tidak efektivitifnya uji kir," ujarnya.

Simak: Sopir Bus Tewaskan 4 Orang di Puncak Tersangka

Karena itu, YLKI mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan otobus, pariwisata, dan AKAP. Ia menyarankan pemerintah mengaudit manajemen dan finansial perusahaan bersangkutan. "Cabut izin operasionalnya jika terbukti internalnya bermasalah," kata Tulus.

Tulus juga mengimbau agar pemerintah memperbarui proses uji kir. Jika perlu pihak swasta juga dilibatkan. Sebab, menurut dia, uji kir yang dikelola Dinas Perhubungan terbukti menjadi biang terhadap rendahnya aspek kelaikan dan keselamatan angkutan umum.

FRISKI RIANA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi