Taksi online di singapura tolak penumpang yang membawa bayi. Youngparents.com.sg
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Singapura juga memberlakukan kewajiban angkutan berbasis aplikasi untuk memasang stiker di kaca depan mobil mulai 1 Juli mendatang. Otoritas Transportasi Darat (LTA) akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi taksi online yang tidak memasang stiker saat beroperasi di jalan.
Baca: Patuhi Aturan, Armada Uber di Singapura Dilengkapi ... LTA dalam sebuah pernyataan Kamis 29 Juni 2017 menyebutkan, taksi online yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memasang stiker melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Singapura. Mereka terancam sanksi denda dan bahkan bisa masuk jeruji besi.
Seperti dilansir dari laman sgcarmart.com, Jumat 30 Juni 2017, sanksi bagi pengemudi taksi online yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan secara berjenjang. Bila pengemudi baru sekali melakukan pelanggaran, maka akan terkena denda sebesar SGD 1.000 atau sekitar Rp 9,5 juta atau tiga bulan kurungan atau kumulatif denda dan kurungan.
Untuk pengemudi yang berulangkali melakukan pelanggaran maka akan terkena denda SGD 2.000 atau enam bulan kurungan atau kumulatif denda dan kurungan. Lisensi sebagai pengemudi taksi online akan dicabut bila sering melanggar peraturan.
LTA menerapkan sejumlah persyaratan bagi taksi online. Pertama, Semua perusahaan penyedia jasa taksi online wajib mendaftarkan diri ke LTA. Perusahaan yang lolos akan diberi lisensi yang belaku selama tiga tahun.
Kedua, aplikasi hanya bisa digunakan untuk sopir dan taksi yang terdaftar. Aturan ini tegas, karena LTA tidak akan membiarkan sopir biasa (atau yang tidak memiliki lisensi taksi online) memperoleh penumpang.
Persyaratan ketiga, harus ada perlindungan akan tarif bagi penumpang. Semua informasi tarif, surcharge dan fee harus diketahui oleh penumpang sebelum naik sehingga tidak akan ada lagi tawar-menawar tarif.
Keempat, aplikasi mengharuskan penumpang menentukan tujuan mereka sebelum proses booking. Dan terakhir, penyedia aplikasi harus membuat layanan bagi pelanggan.
Baca: Taksi Online di Singapura Enggan Angkut Penumpang Bawa Bayi ... Hingga 24 Juni 2017, sudah sekitar 27 ribu unit taksi online yang sudah terpasang stiker. "Persyaratan dan kewajiban pemasangan stiker untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penumpang," kata pernyataan LTA.
SETIAWAN ADIWIJAYA